Masyarakat Aceh Inginkan Dinar Dirham Segera Kembali
Masyarakat Aceh Inginkan Dinar Dirham Segera Kembali
Meski telah banyak yang melupakannya, masyarakat Aceh mendambakan Dinar dan Dirham segera kembali.
Itulah hasil muhibah Dinar Dirham di Banda Aceh, yang dilakukan oleh Tim WIN, Sabtu dan Senin (30 April-2 April 11), berdasarkan pembicaraan dengan berbagai pihak. Kepada sejumlah warga kota Banda Aceh, khususnya para pemilik kedai, Pak Zaim Saidi dan Pak Abdarrahman Rachadi, mengenalkan kembali Dinar dan Dirham secara langsung.
Mereka sangat antusias mengenali kembali mat auang tetua mereka. "Kalau ini [Dinar dan Dirham] kembali dipakai di sini, rakyat Aceh akan kembali kaya," ujar seorang ibu tua pemilik kedai emas, sebut saja Bu Aminah, di tokonya "Toko Emas Murni", di Jl. T Iskandar, di sebelah kedai kopi Solong, Banda Aceh. Ia secara spontan mengomentari koin Dinar dan Dirham yang ditunjukkan kepadanya.
Selain kepada warga kota, silaturahmi juga berlangsung dengan Bpk K.H. Imam Sujak, pengurus Muhammadiyah Aceh Darus Salam. Muhibah ini juga dilakukan bersama dengan Haji Umar Ibrahim vadillo dan Abdaghany Aoeskhanov, yang khusus datang dari Kuala Lumpur. Pertemuan lainnya berlangsung dengan para pengurus Yayasan Baitul A�la fi Mujahidin, yang telah bersepakat dan siap untuk segera mengoperasikan wakala di Banda Aceh.
Puncaknya adalah pembicaraan dengan Bpk Hasbi Abdullah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk membicarakana perkembangan penerapan Dinar dan Dirham di Nusantara, dan kelanjutannya di Nangroe Aceh Darussalam. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu telah terjadi pertemuan antara tim Dinar dan Dirham Kesultanan Kelantan, Malaysia, dengan Wakil Gubernur NAD, Bpk Muhammad Nazar, dan sejumlah anggota DPRA.
Bpk Hasbi Abdullah, selaku Ketua DPRA, sangat mendukung penerapan kembali Dinar dan Dirham di Aceh. Malam itu juga, Pak Hasbi berbicara dengan Wakil Gubernur Muhammad Nazar, via telepon, karena Gubernur NAD tidak dapat dihubungi, untuk meminta Pemerintah NAD, dalam hal ini Gubernur Irwandi Yusuf, untuk mengeluarkan sebuah Surat Keputusan Gubernur tentang pencetakan dan penerapan kembali Dinar dan Dirham di Aceh Darussalam.
Selain itu, juga diuuslkan, agar DPRA dapat mengeluarkan sebuah Kanun, yang menyatakan bahwa zakat mal di NAD ditarik dan dibagikan kembali dalam bentuk Dinar dan Dirham, sesuai dengan ketetapan syariat Islam.